Asma Nata Disain Grafis

welcome to my blog

We are Magcro

Posts

Comments

The Team

asmanata.blogspot.com

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio


  • Desain Kartu Nama

  • Desain Brosur

  • Desain Kartu Ucapan


  • Desain Kemasan

  • Desain Banner

  •         Mahar atau maskawin adalah suatu pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang merupakan salah satu syarat sah dalam sebuah pernikahan atau perkawinan. hukum memberikan mahar adalah wajib bagi laki-laki, walaupun mahar bukan termasuk syarat atau rukun nikah.
            Mahar dalam sebuah pernikahan dianggap penting karena selain diwajibkan oleh agama mahar juga merupakan tanda kesungguhan dan penghargaan dari pihak laki-laki sebagai calon suami kepada calon istrinya. namun pemberian mahar ini tidak berarti bahwa calon suami telah membeli calon istrinya dari orang tuanya. karena sebesar apapun mahar yang diberikan oleh calon suami tidak dapat disetarakan dengan harkat dan martabat seseorang.
    Allah Swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4 yang berbunyi:
    وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
    Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa :4)
    Allah Swt berfirman dalam surat An-Nisa ayat 24:
    فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
    Artinya: “Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban.” (QS. An-Nisa :24)
            Perihal berapa ukuran besar kecilnya atau sedikit banyaknya jumlah mahar yang diberikan oleh pihak laki-laki, Islam tidak menetapkannya dengan tegas, karena adanya perbedaan kemampuan seseorang (kaya dan miskin). lapang dan sempit rezekinya. pemberian mahar yang utama harus didasarkan kepada nilai dan manfaat yang terkandung didalamnya. karena islam menyerahkan masalah ini masing-masing sesuai dengan kemampuan dan adat yang berlaku di dalam masyarakat, dengan syarat tidak berbentuk sesuatu yang mendatangkan mudharat, membahayakan atau berasal dari usaha yang haram.


     No.01
      
     


    No.02 

    No.03 
     
     
     
     
     
    No.04
     
     

    No.05
     



    No.06

    No.07

    No.08

    No.09


    No.10



    No.11



    No.12



    No.13



    No.14



    No.14



    No.15




    No.16



    No.17



    No.18



    No.19



    No.20



    No.21



    No.22



    No.23


    No.24



    No.25



    No.26



    No.27



    No.28



    No.29



    No.30



             Di dalam masyarakat indonesia pada umunya mahar berbentuk perhiasan emas dan perlengkapan alat shalat. diperbolehkan juga dengan kitab suci Al-Qur’an sebagai mahar dan lain-lain, bahkan mahar yang berbentuk non materi seperti membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an, mengenai macam-macam mahar banyak sekali hadist Nabi Muhammad Saw yang menerangkan berbagai macam bentuk mahar yang bisa di berikan oleh pihak laki-laki kepada calon istrinya. berikut adalah hadistnya:
    Artinya: “Nikahlah engkau walaupun (maharnya) berupa cincin dari besi.” (HR. Bukhari)
    Dalam hadist lain pun dikemukakan sebagai berikut:
    Artinya: ” Seandainya seorang laki-laki memberikan makanan sepenuh kedua tangannya saja sebagai mahar seorang permpuan, maka perempuan itu halal baginya.” (HR Ahmad dan Abu Daud).

    Yuk diorder gan dan sis, Mahar Murah Uniknya 😊😊😊😊😊
    bisa tanya-tanya dulu pada kolom komentar atau lihat pada social media yang ada di blog Mahar Murah Unik 😁😁😁😁😁

Comments

The Visitors says